landasan hukum administrasi pertanahan terdapat dalam uud 1945 pasal

Landasan Hukum Administrasi Pertanahan Terdapat dalam UUD 1945 Pasal Berapa?

Administrasi pertanahan adalah hal yang sangat penting dalam pengelolaan sumber daya agraria di Indonesia. Banyak orang bertanya, landasan hukum administrasi pertanahan terdapat dalam UUD 1945 pasal berapa? Pertanyaan ini bukan hanya relevan bagi mahasiswa hukum atau pegawai pemerintahan, tapi juga bagi masyarakat umum yang ingin lebih memahami hak atas tanah.

Untuk mendapatkan informasi yang akurat seputar administrasi pertanahan, salah satu sumber terpercaya yang bisa diakses adalah pastibpn.id — sebuah platform yang menyajikan informasi resmi dan terkini dari Badan Pertanahan Nasional.


Pengertian Administrasi Pertanahan

Sebelum kita masuk ke pembahasan pasal dalam UUD 1945, mari kita pahami dulu apa yang dimaksud dengan administrasi pertanahan.

Administrasi pertanahan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengaturan, pengurusan, dan pelayanan data tanah, yang mencakup pendaftaran tanah, penerbitan sertifikat, pemeliharaan peta, hingga pengendalian pemanfaatan tanah.

Tujuan dari administrasi pertanahan adalah:

  • Menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah.
  • Mendorong pemanfaatan tanah secara adil dan berkelanjutan.
  • Meningkatkan tata kelola pertanahan agar tidak terjadi konflik atau sengketa.

Landasan Hukum Administrasi Pertanahan

🔍 UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3

Jika Anda bertanya landasan hukum administrasi pertanahan terdapat dalam UUD 1945 pasal berapa, jawabannya ada di Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, yang berbunyi:

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Pasal ini menjadi fondasi utama dalam pengaturan sumber daya alam termasuk tanah, karena menyatakan bahwa negara memiliki kewenangan penuh untuk mengatur dan mengelola tanah demi kepentingan rakyat.

Makna “dikuasai oleh negara” bukan berarti negara sebagai pemilik, tetapi sebagai pihak yang bertanggung jawab mengatur, mengurus, dan mengawasi agar penggunaan tanah tidak merugikan masyarakat.


Hubungan Pasal 33 UUD 1945 dengan Administrasi Pertanahan

Pasal 33 Ayat 3 menjadi dasar bagi pemerintah untuk membentuk kebijakan pertanahan, termasuk pengadaan tanah, pendaftaran tanah, redistribusi, hingga penyelesaian sengketa.

Berikut ini hubungan nyata antara pasal tersebut dan administrasi pertanahan:

  1. Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
    Negara memiliki hak untuk mengambil alih tanah warga untuk pembangunan, asalkan sesuai prosedur dan memberikan ganti rugi yang adil.
  2. Pendaftaran Tanah dan Sertifikasi
    Negara menyelenggarakan pendaftaran tanah melalui BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk menjamin legalitas dan kepastian hukum atas hak kepemilikan.
  3. Penataan Ruang dan Penggunaan Tanah
    Agar tanah dimanfaatkan dengan optimal dan tidak tumpang tindih, negara mengatur tata ruang wilayah melalui regulasi dan zonasi.
  4. Reforma Agraria
    Berdasarkan amanat UUD, negara menjalankan redistribusi tanah untuk mengurangi ketimpangan penguasaan lahan.

Dasar Hukum Lain Selain UUD 1945

Selain UUD 1945, administrasi pertanahan diatur juga dalam beberapa undang-undang dan peraturan turunannya. Di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA)

UU ini dikenal sebagai Undang-Undang Pokok Agraria. UUPA merupakan peraturan dasar dari semua kebijakan pertanahan di Indonesia. Dalam UU ini dijelaskan berbagai jenis hak atas tanah, seperti hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan lainnya.

2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan ini menjelaskan tentang sistem dan prosedur pendaftaran tanah, termasuk proses sertifikasi.

3. Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri ATR/BPN

Sebagai peraturan pelaksana, perpres dan permen ini menjadi pedoman teknis pelaksanaan administrasi pertanahan, seperti digitalisasi sertifikat, program PTSL, dan lainnya.

Baca juga: BPJN Adalah: Mengenal Badan Pelaksana Jalan Nasional dan Perannya dalam Infrastruktur Indonesia


Contoh Penerapan Administrasi Pertanahan

Untuk lebih mudah dipahami, berikut contoh nyata dalam kehidupan sehari-hari:

🔹 Masyarakat Mengurus Sertifikat Tanah

Ketika seseorang membeli sebidang tanah, ia harus mengurus sertifikat agar secara hukum tercatat sebagai pemilik yang sah. Ini adalah bagian dari administrasi pertanahan.

🔹 PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)

Program ini dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan sertifikat secara massal dan gratis kepada masyarakat yang belum memiliki bukti hak atas tanah.

🔹 Penyelesaian Sengketa Tanah

Jika terjadi tumpang tindih klaim atas tanah, maka sengketa tersebut dapat diselesaikan secara hukum melalui dokumen dan data pertanahan resmi yang tercatat oleh negara.


Pentingnya Memahami Hak dan Regulasi Pertanahan

Dengan semakin banyaknya kasus sengketa tanah, tumpang tindih sertifikat, dan praktik mafia tanah, masyarakat perlu lebih sadar terhadap hak dan kewajiban terkait kepemilikan tanah. Untuk itu, pemanfaatan sumber informasi yang tepat sangat diperlukan. Salah satunya adalah melalui situs resmi seperti pastibpn.id, yang menyajikan informasi valid dan mudah dipahami oleh masyarakat luas.

Melalui platform ini, Anda bisa mencari tahu soal status tanah, program sertifikasi, hingga layanan pertanahan secara online tanpa harus datang ke kantor BPN.


Kesimpulan

Jadi, menjawab pertanyaan utama artikel ini:
Landasan hukum administrasi pertanahan terdapat dalam UUD 1945 pasal berapa?
Jawabannya adalah Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945.

Pasal ini landasan negara mengatur, mengelola, melindungi hukum tanah Indonesia demi kemakmuran rakyat. Penerapan dari pasal ini terlihat nyata dalam berbagai aspek, mulai dari pendaftaran tanah, sertifikasi, reforma agraria, hingga penataan ruang.