Seringkali kita mendengar istilah amnesti dan abolisi dalam berita atau diskusi hukum, terutama ketika seorang kepala negara memberikan pengampunan atau peniadaan hukuman. Kedua istilah ini, meskipun terdengar serupa, memiliki perbedaan mendasar yang sangat penting dalam sistem hukum Indonesia. Memahami perbedaan antara amnesti dan abolisi tidak hanya menambah wawasan, tetapi juga membantu kita menafsirkan kebijakan negara dengan lebih tepat. Artikel ini akan mengupas tuntas 5 perbedaan krusial antara amnesti dan abolisi, termasuk dasar hukumnya, ruang lingkup, dan contoh penerapannya.
Daftar Isi
Apa Itu Amnesti dan Abolisi?
Sebelum masuk ke perbedaannya, mari kita pahami dulu definisi masing-masing. Secara umum, baik amnesti maupun abolisi adalah hak prerogatif Presiden yang diberikan untuk membatalkan atau menghentikan suatu proses hukum. Hak ini diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menyatakan bahwa Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, serta memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Amnesti berasal dari kata Latin amnestia yang berarti “lupa” atau “melupakan.” Dalam hukum, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Pengampunan ini bersifat luas dan berlaku untuk semua akibat hukum dari suatu tindak pidana.
- Abolisi berasal dari kata Latin abolitio yang berarti “menghapus” atau “meniadakan.” Dalam konteks hukum, abolisi adalah tindakan peniadaan atau penghapusan tuntutan pidana terhadap seseorang. Dengan adanya abolisi, peristiwa pidana yang terjadi dianggap ditiadakan, dan proses hukum terhadap orang tersebut dihentikan.
Kedua konsep ini diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Meskipun keduanya merupakan bentuk pengampunan dari Presiden, namun cara kerja dan tujuannya sangat berbeda. Memahami perbedaan amnesti dan abolisi adalah kunci untuk memahami cara kerja hak prerogatif Presiden.
5 Perbedaan Krusial Antara Amnesti dan Abolisi
Meskipun sama-sama merupakan hak prerogatif Presiden, amnesti dan abolisi memiliki perbedaan mendasar yang mencakup waktu pemberian, objek yang dituju, dan akibat hukum yang ditimbulkan.
1. Perbedaan Waktu Pemberian
Ini adalah perbedaan paling mendasar antara keduanya. Waktu pemberian amnesti dan abolisi sangat krusial dalam menentukan penerapannya.
- Amnesti diberikan kepada seseorang yang telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Artinya, proses peradilan sudah selesai, vonis sudah dijatuhkan, dan terpidana sedang menjalani hukumannya. Amnesti menghapuskan hukuman yang sedang dijalani atau yang akan dijalani.
- Abolisi diberikan sebelum suatu putusan pengadilan dijatuhkan. Abolisi diberikan kepada seseorang yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan. Dengan kata lain, proses hukum terhadap seseorang ditiadakan, dan ia tidak akan dihukum.
2. Perbedaan Objek yang Dituju
Objek atau subjek yang diberikan pengampunan juga membedakan antara amnesti dan abolisi.
- Amnesti seringkali diberikan kepada sekelompok orang atau massa yang terlibat dalam tindak pidana tertentu, terutama kejahatan politik. Misalnya, amnesti dapat diberikan kepada para pemberontak atau kelompok yang terlibat dalam konflik bersenjata untuk tujuan rekonsiliasi nasional.
- Abolisi biasanya diberikan secara individual dan lebih spesifik. Hak ini diberikan kepada seorang tersangka atau terdakwa yang masih berada dalam proses hukum, dan penuntutan terhadapnya dihentikan.
3. Perbedaan Akibat Hukum yang Ditimbulkan
Akibat hukum dari pemberian amnesti dan abolisi juga tidak sama, meskipun keduanya sama-sama menguntungkan bagi penerimanya.
- Amnesti menghapuskan semua akibat hukum dari tindak pidana. Seseorang yang menerima amnesti akan dianggap tidak pernah melakukan tindak pidana tersebut. Hukuman yang sudah dijalani atau yang belum, ditiadakan.
- Abolisi menghapuskan penuntutan pidana. Proses hukum dihentikan dan dianggap tidak pernah terjadi. Oleh karena itu, seseorang yang menerima abolisi tidak akan pernah menjadi terpidana.
4. Perbedaan Dalam Tujuannya
Tujuan dari pemberian amnesti dan abolisi juga berbeda, meskipun keduanya merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden.
- Tujuan Amnesti: Amnesti diberikan untuk tujuan perdamaian, rekonsiliasi, dan persatuan nasional. Biasanya diberikan untuk merangkul kembali sekelompok orang yang dianggap sebagai pelanggar hukum (seringkali dalam kasus politik) demi kepentingan bangsa.
- Tujuan Abolisi: Abolisi diberikan untuk menghentikan proses hukum yang dianggap tidak perlu atau tidak adil, seringkali atas dasar kemanusiaan atau keadilan yang lebih luas.
5. Perbedaan Dasar Hukum Formal
Meskipun keduanya diatur dalam UUD 1945, dasar hukum teknisnya juga berbeda.
- Amnesti: Dasar hukumnya adalah UUD 1945 Pasal 14 ayat (1) dan UU Darurat No. 11 Tahun 1954. Pemberiannya membutuhkan persetujuan DPR.
- Abolisi: Dasar hukumnya juga UUD 1945 Pasal 14 ayat (2) dan UU Darurat No. 11 Tahun 1954. Pemberiannya juga memerlukan persetujuan DPR.
Meskipun dasar hukumnya sama-sama diatur dalam UU Darurat No. 11 Tahun 1954, namun mekanisme dan penerapannya membedakan kedua hak prerogatif ini.
Perbandingan Amnesti dan Abolisi Secara Singkat
Agar lebih mudah dipahami, berikut adalah tabel perbandingan antara amnesti dan abolisi yang merangkum poin-poin krusial di atas.
Aspek Perbandingan | Amnesti | Abolisi |
Waktu Pemberian | Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). | Sebelum putusan pengadilan dijatuhkan. |
Objek yang Dituju | Umumnya untuk sekelompok orang atau massa. | Umumnya untuk individu yang spesifik. |
Akibat Hukum | Menghapus semua akibat hukum pidana. | Menghapus tuntutan pidana. |
Tujuan | Rekonsiliasi, perdamaian nasional. | Menghilangkan proses hukum yang tidak perlu. |
Status Hukum | Seseorang pernah menjadi terpidana, namun hukumannya dihapus. | Seseorang tidak pernah menjadi terpidana. |
Dasar Hukum | Pasal 14 UUD 1945, UU Darurat No. 11/1954. | Pasal 14 UUD 1945, UU Darurat No. 11/1954. |
Data ini menunjukkan bahwa meskipun memiliki tujuan yang sama yaitu memberikan pengampunan, amnesti dan abolisi beroperasi pada tahapan proses hukum yang berbeda dan memiliki efek yang berbeda pula.
Kesimpulan
Memahami amnesti dan abolisi adalah hal yang sangat penting untuk masyarakat yang peduli terhadap isu-isu hukum dan politik. Keduanya merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam konstitusi, tetapi memiliki perbedaan fundamental. Amnesti menghapuskan hukuman setelah putusan pengadilan, seringkali untuk sekelompok orang, demi tujuan rekonsiliasi. Sementara itu, abolisi menghentikan proses hukum sebelum vonis dijatuhkan, biasanya untuk individu, demi meniadakan suatu peristiwa pidana. Baik amnesti dan abolisi harus diberikan dengan pertimbangan DPR untuk memastikan prinsip check and balances dalam sistem pemerintahan. Dengan memahami perbedaan ini, kita dapat menjadi warga negara yang lebih kritis dan terinformasi.
FAQ
Q1: Siapa yang berhak mengajukan amnesti dan abolisi?
A1: Pemberian amnesti dan abolisi adalah inisiatif Presiden. Namun, dalam praktiknya, usulan atau permohonan dapat datang dari individu, kelompok, atau bahkan kementerian terkait, yang kemudian akan dipertimbangkan oleh Presiden.
Q2: Apakah kejahatan pidana biasa bisa mendapatkan amnesti atau abolisi?
A2: Pemberian amnesti dan abolisi umumnya diberikan untuk kejahatan yang berkaitan dengan politik, bukan kejahatan pidana biasa seperti pencurian atau pembunuhan. Namun, tidak ada larangan mutlak dalam undang-undang, sehingga pemberiannya sangat tergantung pada pertimbangan Presiden dan persetujuan DPR.
Q3: Apakah orang yang menerima amnesti dan abolisi tetap bisa dituntut kembali di masa depan?
A3: Tidak. Pemberian amnesti atau abolisi menghapuskan konsekuensi hukum yang terkait. Seseorang yang telah menerima amnesti atau abolisi tidak dapat lagi dituntut atau dihukum untuk tindak pidana yang sama, karena status hukumnya sudah dihapuskan.